Kajati Banten Dr Siswanto Lindungi Keberadaan Masyarakat Baduy Melalui Dukung Perda Adat
Selain itu, Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
Apresiasi juga disampaikan Dewan Penasehat Padepokan Paduluran Sunda Kasepuhan Cisungsang Taufan. Dia memuji dukungan dan kepedulian Kajati Banten Dr Siswanto dalam mendukung hak ulayat masyarakat adat Baduy dengan mengusulkan agar Pemda Lebak membuat Perda Adat.
Kata Taufan, ini bagian dari langkah nyata Kejati Banten dengan komitmennya mendukung Perda adat masyarakat Baduy agar disahkan.
"Terima kasih Pak Kajati Banten Dr Siswanto yang telah ikut menyuarakan isu masyarakat adat dengan mendorong agar Perda Adat untuk masyarakat Adat Baduy disahkan. Semoga niat baik kita direstui oleh leluhur," tutur Taufan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Siswanto mengunjungi Baduy Dalam, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Sabtu 20 September 2025. Orang nomor satu di korp Adhyaksa Banten ini kagum adat istiadat baduy yang masih memegang teguh adat dan menjalankan aturan adat dengan baik.
Editor : U Suryana