get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Prinsip Leluhur, Jaro Baduy Dorong Pengesahan UU Adat

Kajati Banten Dr Siswanto Lindungi Keberadaan Masyarakat Baduy Melalui Dukung Perda Adat

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 05:05 WIB
header img
Kajati Banten Dr Siswanto Lindungi Keberadaan Masyarakat Baduy Melalui Dukung Perda Adat / foto: istimewa

Kearifan lokal serta adat istiadatnya masih terjaga dengan baik. Bahkan, mereka juga hidup bersinergi dengan alam. Dikatakan Siswanto, untuk mewujudkan perlindungan tersebut pentingnya segera dirumuskan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan.

"Saran saya Pemda membuat Perda yang mengakui hukum adat Baduy seiring dengan akan berlakunya KUHP baru tahun 2026 mendatang," kata mantan Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung ini.

Dia mengatakan, Perda khusus adat Baduy cukup penting sebagai turunan dari KUHP baru yang mengakui hukum-hukum adat.

"Jadi sepanjang diatur oleh hukum adat, maka KUHP tidak berlaku baginya. Tapi, harus diperdakan dulu. Jika dunia ini menggunakan ajarannya. Tidak akan ada perang, minim bencana dan alam akan lestari. Mereka, benar-benar menjaga hubungan manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan tuhan," kata mantan Kajari Jakarta Utara ini, Minggu 21 September 2025.

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendukung kelestarian wilayah Masyarakat Adat Baduy. Mantan Aspudsus Kejati DKI ini juga menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hak-hak tanah ulayat Suku Baduy untuk terus menjaga budaya leluhur yang berkembang di dalamnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut