get app
inews
Aa Text
Read Next : Disnakwan Lebak Genjot Inseminasi Buatan, 189 Hewan Ternak Sudah Disuntik hingga Oktober 2025

KLH Selesaikan Dekontaminasi Dua Lokasi Pencemaran Radioaktif di Cikande

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:57 WIB
header img
KLH pasang pembatas di wilayah PT PMT yang diduga menjadi sumber cemaran zat radioaktif Cesium -137 di Kawasan Industri Cikande, Banten. Sumber: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan bahwa proses dekontaminasi terhadap cemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah rampung dilakukan di dua lokasi.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH sekaligus Ketua Bidang I Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Sumber Radiasi, Rasio Ridho Sani, mengatakan, hingga kini teridentifikasi sepuluh titik yang terpapar radiasi radioaktif di kawasan tersebut.

"Kita sudah melakukan dekontaminasi di dua lokasi, yaitu lokasi A dan F, dan kita terus kembangkan pada lokasi lainnya," kata Rasio, yang juga Ketua Bidang I Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Sumber Radiasi, Senin (6/10/2025).

Hingga awal Oktober 2025, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 telah mengangkat 20 drum, 17 jumbo bag, dan 3 pallet material terkontaminasi dari dua titik utama pencemaran. Seluruh kegiatan dilakukan di bawah koordinasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memastikan keselamatan para petugas di lapangan.

Proses pengangkatan dilakukan menggunakan alat berat untuk memindahkan material dengan tingkat radiasi tinggi ke fasilitas penyimpanan sementara milik PT PMT. Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran lebih luas sekaligus memastikan bahan radioaktif disimpan secara aman.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut