LPSK Tangani 143 Kasus Kekerasan Seksual di Banten Sepanjang 2024, Mayoritas Korban Anak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 276 permohonan perlindungan yang masuk dari wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 143 permohonan berhasil ditangani, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengatakan bahwa Provinsi Banten menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi.
“Di Banten ini, kasus TPKS cukup banyak dan penderitanya beragam. Proses pemulihan korban pun memakan waktu panjang,” ujar Achmadi dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (14/10/2025).
Dari ratusan permohonan yang diterima, kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi tertinggi dengan 67 kasus. Sementara itu, 21 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, 21 kasus perdagangan orang, dan sejumlah kasus tindak pidana lain juga tercatat dalam laporan tersebut.
Achmadi menegaskan bahwa selain fokus pada perlindungan korban, upaya pencegahan juga menjadi prioritas utama. Menurutnya, tindak kekerasan seksual sudah mengakar kuat di berbagai daerah sehingga diperlukan sinergi lintas sektor untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan.
“Daerah yang sulit dijangkau menjadi prioritas kami untuk dibangun kantor perwakilan. Yang penting adalah kecepatan komunikasi dan penanganan laporan,” jelas Achmadi.
Untuk menutupi keterbatasan itu, LPSK telah membentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan LPSK. Saat ini, terdapat 1.055 anggota SSK yang tersebar di 14 provinsi.
“Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Desa agar setiap desa bisa menjadi akses pengajuan permohonan perlindungan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi tersebut diharapkan memperkuat kewenangan serta jangkauan layanan LPSK di berbagai daerah.
“Perubahan undang-undang ini bertujuan agar LPSK bisa menjangkau lebih banyak korban, termasuk percepatan pembangunan kantor perwakilan di daerah-daerah terpencil,” ujar Marinus.
Ia juga mendorong LPSK untuk memperluas kerja sama dengan lembaga-lembaga yang memiliki jaringan hingga tingkat desa, agar layanan perlindungan bagi saksi dan korban dapat lebih mudah diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Imam Rachmawan