Pemkab Lebak Tetapkan 11 Desa Tangguh Bencana untuk Kurangi Risiko Bencana
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan 11 desa sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana) guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di wilayah rawan. Penetapan ini dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak sebagai upaya pengurangan risiko bencana yang kerap terjadi di wilayah selatan dan tengah Lebak.
Sebanyak 11 desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Desa Muara di Kecamatan Wanasalam, Desa Pondokpanjang dan Desa Panyaungan di Kecamatan Cihara, Desa Situregen, Desa Sukajadi, serta Desa Panggarangan di Kecamatan Panggarangan, Desa Bayah Barat dan Desa Sawarna di Kecamatan Bayah, Desa Ciakar di Kecamatan Gunungkencana, Desa Sukamekarsari di Kecamatan Kalanganyar, dan Kelurahan Cijoro Lebak di Kecamatan Rangkasbitung.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama, mengatakan seluruh Desa Tangguh Bencana di Lebak bersifat multihazard atau memiliki potensi lebih dari satu jenis ancaman bencana. Namun, terdapat satu desa di Kecamatan Cihara yang difokuskan khusus untuk mitigasi bencana tsunami.
“Ya, ada 11 desa yang ditetapkan sebagai Destana. Semuanya multihazard kecuali satu di Kecamatan Cihara. Pembentukan Destana menjadi elemen penting untuk mengurangi risiko bencana,” kata Febby, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan Destana bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan warga dalam menghadapi potensi bencana. Sebagian besar wilayah Lebak diketahui rawan longsor, banjir, dan tsunami, sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam kesiapsiagaan.
“Dengan adanya Destana, warga dapat mengenali karakter wilayah dan potensi bencana di desanya, sekaligus mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas,” jelasnya.
Febby menambahkan, pembentukan Destana juga mendorong pemerintah desa untuk lebih siap siaga dalam menghadapi bencana dengan memanfaatkan Dana Desa. Pemanfaatan anggaran dilakukan untuk kegiatan mitigasi, edukasi, dan penanganan bencana di tingkat lokal.
“Ini sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, di mana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan sosial menjadi prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.
Selain penetapan wilayah, BPBD Lebak juga melakukan peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat melalui pelatihan, simulasi, dan pendampingan. Upaya ini diharapkan dapat membentuk sistem tanggap darurat yang kuat di tingkat desa.
Febby menjelaskan bahwa proses untuk menjadikan sebuah desa sebagai Desa Tangguh Bencana tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, penguatan kesiapsiagaan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat serta koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, BPBD, hingga lembaga terkait lainnya.
Setiap desa harus memiliki kemampuan untuk mengkaji, menganalisis, menangani, hingga memantau potensi bencana secara mandiri agar tidak selalu bergantung pada bantuan dari luar.
Ia menambahkan bahwa BPBD terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan, termasuk melalui pelatihan, simulasi evakuasi, dan penyusunan SOP kebencanaan.
Upaya ini bertujuan agar masyarakat terbiasa bergerak cepat saat situasi darurat dan memiliki sistem peringatan dini yang efektif. Dengan kesiapsiagaan yang kuat, risiko korban jiwa dan kerugian materi diharapkan bisa diminimalkan.
Editor : Imam Rachmawan