Marak Kasus Pencabulan Anak di Lebak, Kejari Sebut 9 Pelaku Masih di Bawah Umur!

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, Banten. Hal serius ini dibuktikan melalui catatan 45 kasus pencabulan anak yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2025.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) pada DPA2KBP3A Kabupaten Lebak, Fuji Astuti, menjelaskan bahwa setiap laporan terkait pencabulan anak pasti ditindaklanjuti oleh pihaknya, meskipun ada korban yang tidak bersedia melapor.
Ia turut menyebutkan bahwa gawai merupakan faktor utama penyebab perkara asusila. Di sisi lain, kurangnya perhatian dari orang tua juga ikut memengaruhi pergaulan anak.
“Penyebabnya pertama paling banyak dampak dari gadget dan kurangnya perhatian dari orang tua. Meskipun anak ada di rumah, belum tentu aman. Kemudian, ketika pergaluan kurang diawasi oleh orang tua, kecenderungan pelakunya yang dekat dengan anak. Anak-anak cenderung ingin mencoba setelah melihat sesuatu” jelasnya.
Fuji turut menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan terhadap anak dan perempuan serta menyediakan pelayanan konseling lewat seorang ahli seperti psikolog, visum, dan bantuan hukum melalui penasehat hukum.
Sementara itu, data yang didapat dari Kejari mencatat kenaikan kasus pencabulan pada 2025. Dari Januari–Oktober 2025 terdapat 45 kasus, naik dibandingkan tahun 2025 yang memiliki 36 kasus.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebak, Gunawan Hari Prasetyo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus pelecehan seksual, terlebih diantara pelaku terdapat 9 orang yang masih di bawah umur.
"Cukup prihatin karena tahun ini kasus UU perlindungan anak (Asusila) yang kita tangani mencapai 45 perkara. Lebih mirisnya lagi, ada sembilan pelaku pelecehan seksual itu masih dibawah umur,” kata Gunawan, Rabu (22/10).
Ia juga menyebutkan bahwa kasus asusila terhadap anak merupakan kasus paling banyak kedua setelah kasus pencurian yang diproses oleh korp Adhyaksa.
Editor : Imam Rachmawan