get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI dan ADF Gelar Latihan Mitigasi Bencana di Lebak, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Layak Huni bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:03 WIB
header img
Ilustrasi rumah tak layak huni. Sumber: istimewa

“Kami menekankan agar pembangunan rumah tidak hanya kuat dan layak huni, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan penghuninya,” tegas Lingga.

Dana bantuan sebesar Rp20 juta per rumah digunakan untuk membeli bahan bangunan dari toko-toko di sekitar lokasi proyek. Kebijakan ini tidak hanya membantu penerima manfaat, tetapi juga ikut mendorong perekonomian lokal dengan menggerakkan usaha toko bangunan setempat.

Persyaratan dan Proses Pengajuan Bantuan

DPKPP Lebak menetapkan beberapa persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan program BSPS, di antaranya: berpenghasilan rendah, memiliki tanah dengan status hak milik, kondisi rumah masih berlantai tanah, memiliki sanitasi buruk, atau minim ventilasi.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan bantuan melalui aparatur desa dan kecamatan, sebelum diverifikasi di tingkat kabupaten.

Verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan Dinas PUPR, DPKPP, serta konsultan teknis untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Jika hasil verifikasi menunjukkan rumah tersebut memang layak untuk dibangun, maka program bantuan dapat segera direalisasikan,” ungkap Lingga.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut