Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Terbesar di Kabupaten Lebak
“Kami berharap sektor pertanian ke depan semakin menjadi andalan ekonomi masyarakat sehingga mampu menekan angka kemiskinan di pedesaan,” ujar Widy, Selasa (18/11).
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Lebak, Deni Iskandar, menegaskan pemerintah daerah melarang alih fungsi lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan pangan nasional.
Menurut Deni, mempertahankan keberadaan lahan LP2B penting untuk mencegah berkurangnya lahan subur yang dapat memicu krisis pangan. Karena itu, perlindungan lahan menjadi strategi utama pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Ia menambahkan Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224-Bapenda/IX/2025 yang meminta camat dan kepala desa mendata serta memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian sebagai dasar pemberian insentif pembebasan PBB-P2 bagi pemilik lahan LP2B. Insentif ini dinilai dapat menjaga semangat petani untuk mempertahankan lahan mereka.
“Kami ingin memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan petani semakin sejahtera,” kata Deni.
Editor : Imam Rachmawan