MAKI Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kemudian mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mantan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, perwakilan KPK, Dirut PT Geodipa Energy Yudistian Yunis, mantan Dirut PT Geodipa Energy Riki Firmanda Ibrahim dan mantan Dirut PT Geodipa Energy Samsudin Warsa.
MAKI menyebut konfrontasi diperlukan untuk menguji silang keterangan para pihak dalam forum gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan terkait penerbitan surat KPK kepada PT Geodipa Energi (Persero) Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC yang berisikan keterangan palsu, dengan menggunakan kalimat manipulatif dan konten kebohongan itu dengan menyebut PT BGE tidak memiliki rekening dalam status aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong pada tahun 2005.
PT Bumigas Energi telah memiliki bukti jawaban dari HSBC Hongkong, mengenai HSBC Hongkong tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang diuraikan dalam Surat KPK tanggal 19 September 2017 tersebut, melainkan hanya menyebut data di tahun 2005 sudah tidak bisa ditelusuri karena sudah melampaui periode pengarsipan.
Selain itu, pada faktanya, mitra PT. Bumigas Energi di Hongkong, yakni CNT Group Limited benar pernah meminta calon investor membukakan dan menyediakan rekening di HSBC Hongkong dengan uang sejumlah 40.000.000 Dollar Hongkong sebagai bukti 1st drawdown dari PT. Bumigas Energi kepada PT. Geo Dipa Energi.
Deputi Pencegahan KPK dalam pengakuannya kepada sejumlah wartawan pernah mengadakan jumpa pers di ruangannya sendiri, menyatakan adanya Nota Dinas yang bersifat rahasia dari Pimpinan KPK yang diinisiasi oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan meminta Deputi Pencegahan KPK menembuskan Surat KPK tanggal 19 September 2017 kepada Komisaris PT. Geo Dipa Energi (Persero) saat itu bernama Ahmad Sansusi, yang diduga kuat dekat dengan kepentingan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla.
Editor : U Suryana