Masa Tugas Pendamping Koperasi Hampir Berakhir, Pekerjaan di Lapangan Baru Akan Dimulai
Oleh: Muhamad Taufik Ramdan (Business Assistant Kabupaten Lebak)
LEBAK, iNewsLebak.id - Masa tugas Pendamping Koperasi atau Business Assistant yang tertuang dalam SK Kementerian Koperasi Republik Indonesia akan segera berakhir pada 1 Januari 2026.
Artinya, hanya dalam hitungan minggu, pendamping yang telah bekerja selama tiga bulan ini akan menyelesaikan masa pengabdiannya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda: program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih justru baru memasuki fase awal pembangunan kantor dan gerai koperasi, bahkan belum mulai memasuki tahap bisnis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Situasi ini tentu patut menjadi perhatian serius. Pada prinsipnya, kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas dalam struktur program, tetapi merupakan elemen kunci dalam memastikan pembangunan koperasi berjalan terarah, berkelanjutan, dan sesuai tujuan.
Pendamping berperan dalam memetakan potensi, mendampingi administrasi, menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, hingga menyiapkan model bisnis koperasi. Dengan kata lain, tugas inti pendamping justru muncul ketika koperasi mulai bergerak di tahap bisnis, bukan hanya saat persiapan fisik.
Editor : U Suryana