Satgas PKH Diminta Tertibkan PT Bintang Delapan Wahana Terkait Pertambangan di Morowali
Polda Sulteng, katanya, sudah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan atau penangkapan.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, tersangka mengajukan praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka dan membenarkan tindakan penyidik, termasuk soal kecukupan alat bukti.
"Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," tegasnya.
Menurut Bahrain, keputusan SP3 itu tak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin yang sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu.
"Ini mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi," tandasnya.
Editor : U Suryana