get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Cara Tetap Segar dan Sehat Selama Puasa Ramadan Tanpa Mudah Lemas

Cekcok di Lokasi MBG: Babinsa Desa Karangpamidangan Sesalkan Sikap Tak Terpuji Oknum Guru

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:51 WIB
header img
Bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten / foto: istimewa

Aturan ASN dan Pengelolaan Aset Negara

Secara regulasi, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga etika, profesionalitas, serta menjunjung kerja sama lintas instansi. ASN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak seolah-olah memiliki hak atas aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengelolaan aset negara, termasuk bangunan MBG, harus berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan administratif dan pertanggungjawaban yang sah. Setiap penugasan ASN di luar fungsi utamanya harus didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Nurjaya Kusuma, perwakilan dari Ormas BBP Kecamatan Wanasalam, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai sikap ASN guru tersebut patut dievaluasi, baik dari sisi kewenangan maupun etika.

"Babinsa datang untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan ‘jangan menganggu usaha bisnis aing’, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap ASN," tegas Jaya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut