Cekcok di Lokasi MBG: Babinsa Desa Karangpamidangan Sesalkan Sikap Tak Terpuji Oknum Guru
Menurutnya, Program MBG adalah program strategis nasional yang tidak boleh dipersepsikan sebagai kepentingan atau usaha pribadi.
"Kami meminta instansi terkait segera menelusuri apakah ada penugasan resmi bagi ASN guru tersebut. Jika tidak ada, pengelolaan bangunan MBG harus ditertibkan," tambahnya.
Babinsa dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, menjunjung etika ASN, serta mengedepankan kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas.
Dikonfirmasi, Um, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru yang diduga pengelola bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, mengatakan bahwa dirinya bukan pelaksana pengelolaan bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan tersebut.
"Saya bukan pelaksana program tersebut, saya hanya sebagai pengawas kegiatan tersebut," singkatnya.
Editor : U Suryana