get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 5 Tahun Tewas Akibat Kayu Terbawa Ombak di Pantai Carita

Sebulan Edarkan Sabu, Pemuda di Cikande Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Rabu, 07 Januari 2026 | 15:13 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial RS (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang setelah diduga mengedarkan sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande. (Ilustrasi/Ist)

SERANG, iNewsLebak.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial RS (24) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (5/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan laporan warga menjadi kunci utama terbongkarnya peredaran sabu tersebut.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).

Setelah menerima informasi, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Desa Julang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.

Petugas menyita 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit timbangan digital. Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan penyidik, RS diketahui baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan. Tersangka mengaku nekat terlibat peredaran sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.

RS juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SDM. Saat ini, SDM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kapolres Serang menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan hingga jaringan peredaran narkotika dapat diungkap sepenuhnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Serang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut