Musyawarah Konflik Tanah Eks HGU PT PEL dengan Warga Lebak Selatan Kembali Buntu
LEBAK, iNewsLebak.id - Upaya penyelesaian konflik tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Enterprise Ltd (PT PEL) dengan warga di tiga desa; Wanasalam, Muara dan Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menemui jalan buntu.
Musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lebak di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (14/1/2026), belum menghasilkan keputusan konkret dari pihak perusahaan.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, dan dihadiri Kepala Desa Muara H. Ujang, Kepala Desa Cipedang Ence Hendri, Kepala Desa Wanasalam, Camat Wanasalam Cece Saputra, serta perwakilan warga dari tiga desa. Sementara dari pihak perusahaan, PT PEL diwakili oleh Yance dan Wawan.
Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Aula Dinas Perkim Provinsi Banten pada Kamis (8/1/2026). Namun, sebagaimana pertemuan-pertemuan yang telah berlangsung sejak 2020, rapat kembali belum menghasilkan realisasi nyata di lapangan. Kesepakatan yang dicapai masih sebatas dokumen tertulis tanpa tindak lanjut konkret.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Multatuli, perwakilan PT PEL kembali menyampaikan jawaban normatif atas tuntutan warga. “Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan,” ujar Yance dan Wawan saat menanggapi tuntutan masyarakat terkait pembayaran lahan yang belum diselesaikan maupun kepastian kelanjutan HGU.
Warga dari Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang menuntut PT PEL untuk melunasi pembayaran lahan yang belum diselesaikan saat proses pembebasan pada tahun 1991–1992, serta memberikan ganti rugi kembali. Pasalnya, sebagian besar areal seluas sekitar 201 hektare tersebut kini telah kembali digarap dan ditanami oleh masyarakat.
Selain itu, warga menilai PT PEL tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HGU. Sejak mengantongi HGU pada 1993 hingga kini, perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha sebagaimana izin yang dimohonkan. Lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan tambak udang terpadu, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menegaskan pemerintah daerah meminta kejelasan sikap dari PT PEL. Menurutnya, perusahaan harus menentukan pilihan, antara menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan masyarakat atau melanjutkan permohonan perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kesepakatan yang sudah dibuat kembali tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengusulkan lahan tersebut untuk menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tegas Iwan.
Meski demikian, dalam rapat tersebut tetap dihasilkan kesepakatan yang ditandatangani para pihak. PT PEL diberi waktu enam bulan ke depan atau hingga Juni 2026 untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.
Sebelumnya, konflik tanah eks HGU PT PEL seluas sekitar 201 hektare di wilayah Lebak Selatan kembali mencuat dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026). Dalam audiensi tersebut, warga dari Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang mendesak pemerintah Provinsi Banten bersikap tegas terhadap lahan yang dinilai terlantar sejak HGU diterbitkan pada 1993.
Audiensi itu dipimpin Asisten Daerah (Asda) II Setda Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP, dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, manajemen PT PEL, para kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Desa Cipedang, Ence Hendri, menyatakan berbagai pertemuan dengan manajemen PT PEL selama ini tidak pernah menghasilkan solusi nyata. Ia menilai perusahaan tidak menunjukkan kemampuan maupun keseriusan untuk menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Pertemuan sudah berkali-kali dilakukan, tapi tidak pernah ada titik temu. Kami menilai PT PEL sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Perwakilan warga Desa Muara menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat. Kewajiban pemegang HGU, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan (SK) HGU yang diterbitkan pemerintah, namun tidak dijalankan oleh perusahaan.
Ketua tim perwakilan warga tiga desa, Jakri, berharap PT PEL menunjukkan itikad baik. Ia menegaskan, apabila perusahaan masih ingin mengelola lahan eks HGU tersebut, maka seluruh kewajiban terhadap masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.
Hal senada disampaikan Dana Setiawan yang meminta pemerintah bertindak lebih tegas agar konflik agraria tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat Lebak Selatan.
Editor : U Suryana