HIMMA Lebak Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Lingkungan, Desak DPRD Segera Gelar RDP
LEBAK, iNewsLebak.id - DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak secara resmi melayangkan aduan ke sejumlah instansi terkait atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Lebak Selatan. Selain itu, HIMMA juga mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Aduan resmi tersebut dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Sementara permohonan RDP disampaikan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Agus Djubaedi, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap perlindungan hak pekerja dan lingkungan hidup. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar dilindungi,” tegas Agus kepada iNews Lebak, Senin (19/1/2026).
Agus menekankan, RDP perlu segera digelar karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan nasib pekerja dan keluarga korban. Hingga kini, kata dia, masih ada pihak yang menunggu kepastian dan kejelasan tanggung jawab.
“Ada keluarga korban yang kehilangan, yang menunggu kejelasan dan tanggung jawab. Karena itu kami mendesak DPRD Kabupaten Lebak agar RDP tidak ditunda-tunda dan segera digelar secara terbuka,” ujarnya.
HIMMA mencatat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari tidak didaftarkannya pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan pengupahan di bawah upah minimum. Selain itu, terdapat dugaan dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area tambak udang.
Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Repi Rizali, menyampaikan aduan tersebut tidak hanya ditujukan pada satu perusahaan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aktivitas tambak udang di pesisir Lebak Selatan.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak melihat persoalan ini sebagai kasus tunggal. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara khusus terhadap PT Radja Udang Malingping maupun secara umum terhadap seluruh tambak udang di pesisir Lebak Selatan, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran hak pekerja dan kerusakan lingkungan yang berulang,” kata Repi.
Ia menegaskan, seluruh upaya advokasi HIMMA bertujuan untuk memastikan perlindungan hak dasar pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. HIMMA berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret atas aduan tersebut.
“Yang kami perjuangkan adalah perlindungan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian upah yang layak, dan tanpa perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan