get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Cipedang Meluap, Permukiman Warga di Lebak Terendam Banjir

Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:31 WIB
header img
Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak. (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta putusan Mahkamah Konstitusi, hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan demikian, hak komunal masyarakat adat seharusnya sudah memperoleh pengakuan penuh," kata Junaedi.

Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam sinkronisasi regulasi, terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 52, serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan status hukum tanah, terutama yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tanah komunal ini dapat diterbitkan sertifikat atau minimal didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat," kata Junaedi Ibnu Jarta yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Sementara itu, Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, juga menyambut baik diskusi yang digelar Kementrian ATR/BPN dalam rangka penguatan masyarakat hukum adat. Sukanta mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak secara hukum sudah mengakui keberadaan masyarakat adat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat telah menjadi dasar hukum kuat dalam pengakuan eksistensi masyarakat adat.

"Berdasarkan perda tersebut, terdapat sekitar 522 kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa di Kabupaten Lebak. Dari wilayah tersebut, terdapat delapan SK Kementerian KLHK yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat, yaitu;  masyarakat adat Kasepuhan Citorek, Karang, Cibedug, Cisungsang, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, dan Cisitu," kata H. Sukanta.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut