get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Cipedang Meluap, Permukiman Warga di Lebak Terendam Banjir

Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:31 WIB
header img
Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak. (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan data awal, Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman serta kajian lebih lanjut agar proses pendataan dan penatausahaan pertanahan dapat berjalan optimal," ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dasar hukum penanganan tanah ulayat, lanjutnya, telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

"Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi pendataan, penetapan, hingga pendaftaran tanah ulayat, sehingga status hukumnya menjadi jelas dan diakui secara administratif," jelasnya.

Sementara, Fauzi, narasumber dari Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun.

"Hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya," ujar Fauzi.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut