Dugaan Pengapalan Tambang Ilegal, PT Bososi Pratama Pihak Kariatun Apresiasi Tindakan Tegas TNI
Dia meminta agar surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta pihak trader atau pembeli yakni PT Bara Indah Sinergi, turut diperiksa.
"Surveyor SCCI dan PT Bara Indah Sinergi harus dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama," ujarnya.
Menurut Zetriansyah, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum.
"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama. Kondisi ini, kata dia, semakin memperkuat indikasi adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.
Editor : U Suryana