Masih Merokok saat Puasa? Ini Alasan Fikih yang Perlu Diketahui
LEBAK, iNewsLebak.id – Menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari merupakan inti ibadah puasa Ramadan. Namun, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan: apakah merokok termasuk pembatal puasa? Sebagian orang mengira rokok tidak membatalkan karena tidak tergolong makanan atau minuman. Padahal, dalam kajian fikih, pembatal puasa tidak dibatasi pada dua hal tersebut saja.
Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka secara sengaja. Kaidah yang sering dijadikan dasar adalah:
وصول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح عمداً
“Sampainya suatu zat (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja.”
Kaidah ini menjadi landasan utama dalam menentukan berbagai perkara yang membatalkan puasa. Yang dimaksud dengan ‘ain adalah sesuatu yang memiliki wujud fisik, baik berupa makanan, minuman, maupun zat lain yang dapat masuk ke dalam tubuh.
Rokok dalam Perspektif Fikih
Merokok dilakukan dengan cara menghisap asap melalui mulut, lalu masuk ke tenggorokan dan saluran pernapasan. Meskipun berbentuk partikel halus, asap rokok tetap mengandung zat yang memiliki unsur materi. Proses tersebut dilakukan secara sadar dan disengaja.
Karena adanya unsur masuknya zat ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dilakukan dengan kesengajaan, mayoritas ulama memandang bahwa merokok saat puasa termasuk pembatal. Dari sisi kaidah, statusnya dipersamakan dengan makan dan minum karena memenuhi unsur wushul al-‘ain ila al-jauf (sampainya zat ke dalam rongga tubuh).
Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang tanpa sengaja menghirup asap rokok karena berada di dekat perokok. Dalam kasus tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Pandangan Ulama dan Organisasi Keagamaan
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena adanya unsur zat yang masuk ke dalam tubuh. Di Indonesia, pandangan ini juga ditegaskan oleh Muhammadiyah yang menyatakan bahwa merokok pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa karena memenuhi unsur masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam fikih puasa yang tidak hanya membatasi pembatal pada makanan dan minuman, tetapi juga segala hal yang secara substansi memiliki efek masuknya zat ke dalam tubuh.
Selain itu, sejumlah ulama juga menilai bahwa rokok membawa dampak mudarat bagi kesehatan. Walaupun pembahasan tentang hukum merokok secara umum memiliki ragam pendapat, dalam konteks puasa, fokus utamanya terletak pada aspek masuknya zat ke dalam tubuh saat siang hari Ramadan.
Lebih dari Sekadar Menahan Lapar
Puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan makan dan minum, tetapi juga sebagai latihan pengendalian diri. Ramadan menjadi momentum untuk menahan kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan di luar bulan puasa, termasuk merokok.
Memahami dasar fikih tentang pembatal puasa menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara niat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat. Ketidaktahuan terhadap hukum dapat membuat seseorang menjalankan puasa tanpa menyadari adanya hal yang membatalkannya.
Karena itu, pertanyaan tentang merokok saat puasa bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang sedang dijalankan. Dengan memahami kaidah fikih yang menjadi landasannya, umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Editor : iNews Lebak