THR Wajib Dibayar, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja
LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi para pekerja. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan karyawan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengatakan posko pengaduan tersebut rencananya mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Posko itu akan dibuka di kantor Disnaker Lebak sebagai tempat bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan terkait pembayaran THR.
"Iya, mungkin nanti kita buka posko pengaduan THR tujuh hari sebelum lebaran," ujar Rully, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pengawasan pembayaran THR kepada pekerja.
"Selain Kementerian kita juga tindak lanjut yah, tapi nanti link nya tetep satu pintu," ucapnya.
Rully menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yang diberikan minimal setara satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.
"Tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus kasih THR sama karyawan. Tapi lebih cepat lebih baik," katanya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut.
Ia juga mengimbau para karyawan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya.
"Bisa langsung lapor, karena kami terbuka. Kalau pun ada, nanti kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Editor : iNews Lebak