Langgar Standar Pengelolaan Program, 5 Dapur SPPG di Lebak Disuspend
LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar pengelolaan.
Penutupan dilakukan sepanjang 2025 hingga Maret 2026 sebagai bentuk sanksi terhadap dapur yang belum memenuhi ketentuan program.
Koordinator wilayah program SPPG Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengatakan beberapa dapur yang terkena sanksi telah mengajukan kembali operasional setelah melakukan perbaikan.
“Ada yang di-suspend. Kemarin yang sudah mengajukan operasional kembali ada dua. Kemudian ada tambahan lagi sekitar tiga SPPG yang kena suspend lagi,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan dari sekitar 109 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak, lima di antaranya saat ini masih tidak dapat beroperasi sementara waktu.
“Ada lima. Itu sepanjang tahun 2025 sampai dengan Maret tahun ini,” ujarnya.
Menurut Asep, penghentian sementara dilakukan karena beberapa dapur belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dalam program pemenuhan gizi tersebut.
“Ada salah satu SPPG yang di-suspend gara-gara menu. Jadi, ada menu pada bulan kemarin yang kurang sesuai standar. Akhirnya kemarin diberikan SP (Surat Peringatan) dan juga suspend,” terangnya.
Selain masalah menu, pelanggaran juga ditemukan pada fasilitas pendukung dapur, salah satunya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Ada juga yang lainnya seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Permasalahannya belum sesuai standar sehingga diberikan waktu untuk memperbaiki dan harus di-suspend terlebih dahulu,” ujarnya.
Pihak pengelola dapur yang terkena sanksi diberi kesempatan melakukan perbaikan agar dapat kembali memenuhi standar operasional sebelum operasional dapur diizinkan kembali.
Editor : iNews Lebak