DPRD Lebak Minta WFH ASN Diawasi Ketat agar Layanan Tetap Optimal
LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan work from home (WFH) ASN setiap Jumat yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 agar kinerja tetap terjaga.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan pengawasan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya produktivitas aparatur maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak menurunkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, tanpa kontrol yang jelas, skema kerja dari rumah berpotensi disalahartikan oleh pegawai.
“Iya WFH ini kan bukan berarti bebas tetapi semua aktivitas harus berjalan disiplin, terukur dan diawasi,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan kebijakan WFH telah diatur melalui Surat Edaran Nomor: B.000.8/16-Bag. Organisasi/IV/2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap bekerja dari kantor, di antaranya pejabat eselon II dan III, camat dan lurah, serta unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga kebersihan dan penanggulangan bencana.
Selain itu, layanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD dr. Adjidarmo, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi normal guna memastikan pelayanan tidak terganggu.
Editor : iNews Lebak