get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 13:59 WIB
header img
Dua perempuan dalam video viral di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus video viral dugaan penisataan agama berupa sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kabupaten Lebak kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lebak terhadap dua perempuan berinisial NL dan MT setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memastikan status hukum keduanya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).

Kasus ini bermula dari hilangnya bedak dan parfum milik NL di salon miliknya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/42026), yang kemudian berujung pada peristiwa sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Berdasarkan hasil penyidikan, NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

Moestafa menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut