Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten
LEBAK, iNewsLebak.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap tiga pria berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus pengoplosan di Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).
Ketiganya ditangkap di sebuah gudang pangkalan elpiji di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).
Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung," terang Bronto.
Aktivitas tersebut dilakukan setiap hari dengan kapasitas produksi mencapai puluhan tabung. Keuntungan diperoleh dari selisih harga beli dan jual.
Tersangka AR diketahui merupakan pemilik pangkalan yang memanfaatkan jatah resmi LPG subsidi sebagai bahan baku pengoplosan. Sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi hasil oplosan.
"Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR and AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Polisi menilai praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan kerugian negara.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400," kata Bronto.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan operasional, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Dhoni.
Editor : iNews Lebak