Tanah Wakaf Rawan Digugat, BPN Lebak Percepat Sertifikasi
LEBAK, iNewsLebak.id – Potensi sengketa tanah wakaf di Kabupaten Lebak menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang tahun ini menargetkan percepatan sertifikasi 424 bidang tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik di kemudian hari.
“Kita berharap target sertifikasi tanah - tanah wakaf itu bisa direalisasikan tahun 2026 ini,” kata Akhda, kamis (16/4/2026).
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial, sarana keagamaan, serta rumah ibadah karena memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Tanah wakaf yang didorong untuk segera bersertifikat di antaranya digunakan untuk masjid, pondok pesantren, majelis taklim, dan tempat ibadah lainnya.
Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf diharapkan tidak mudah dipersoalkan ataupun menjadi sengketa dengan keluarga pemberi wakaf di masa mendatang.
BPN Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 424 bidang tanah wakaf dapat diselesaikan proses sertifikasinya pada tahun ini.
Akhda menilai target tersebut dapat tercapai apabila seluruh pihak terkait terlibat aktif, mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat Islam.
“Kami berharap semua elemen itu dapat berkolaborasi guna mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus, menyebut pihaknya tahun ini menargetkan 300 sertifikasi tanah wakaf berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
Ia meminta jajaran kepala urusan agama, penyuluh agama, dan operator kecamatan segera menindaklanjuti pendaftaran tanah wakaf ke BPN agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kita berharap seluruh kegiatan sosial, keagamaan dan tempat ibadah memiliki sertifikasi agar kuat secara hukum jika menghadapi gugatan dari keluarga pemberi wakaf,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan