LEBAK, iNewsLebak.id - Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos tahun 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.
Pihak penyidik Polres Lebak, menahan ET atas dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tidak terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.
"ET kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BTT,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, Jumat (09/12/2022).
ET ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk para penerima bantuan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 bundel proposal pengajuan permohonan bantuan sosial tahap satu dan dua, 2 bundel nota dinas bansos, 1 bundel dokumen pencairan anggaran, dan 14 kuitansi penyaluran," lanjut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.
Wiwin menjelaskan ada kemungkinan ET bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan.
"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.
ET dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait