Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75 ribu, dan 1 buah Handphone merek OPPO berwarna Gold.
Kata Malik, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, karena efek samping serius yang bisa muncul yakni halusinasi, gelisah hingga jantung berdebar cepat.
"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," ujarnya.
Lebih lanjut Malik menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar," paparnya.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait