Kemudian pelaku mengunci pintu rumah dan korban pun langsung dibawa oleh pelaku ke dalam kamar, hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban yang merupakan adik kandungnya tersebut.
Hingga akhirnya Ibu kandung pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku S ke Mapolsek Katibung pada Selasa (20/12/2022).
Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/12/2022), dan kini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti satu celana dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker, satu buah kaus dalam korban warna putih dan satu selimut warna biru tua.
Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni memperkosa ibu kandunganya sendiri sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait