LEBAK, iNewsLebak.id – Di dalam rukun Islam zakat sudah menjadi salah satu kewajiban muslim untuk menunaikannya. Pengeluaran zakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan telah menjadi muzakki (wajib menunaikan zakat).
Hukum berzakat adalah wajib bagi yang mampu sehingga setiap muslim yang memiliki kecukupan harta wajib untuk mengeluarkan sebagiannya. Tidak dibenarkan juga bila memiliki kecukupan harta tapi, ditutup-tutupi. Karena di dalam ajaran Islam zakat menjadi penolong bagi saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung dalam keadaan ekonomi.
Di sinilah pentingnya bagi Anda sebagai muslim yang taat akan aturan syariat Allah SWT. Untuk dapat memahami zakat dengan baik agar, jika memiliki kecukupan harta bisa segera dikeluarkan sebagiannya untuk menunaikan zakat.
Lalu, apa hukum bagi orang yang tidak berzakat padahal ia mampu?
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait