Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu? Simak Penjelasannya Disini

U Suryana
Ilustrasi haul zakat. (Foto: Shutterstock)

Rasulullah SAW juga bersabda tentang hukuman bagi orang yang tidak berzakat tapi, pada dasarnya mampu dari segi harta. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu,’ lalu membaca, ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Inilah hukuman yang akan didapatkan bagi orang yang tidak berzakat baik zakat fitrah dan zakat mal. Karena sudah sangat jelas akan perintah Allah tentang zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kecukupan harta.

Dari hukuman tersebut tentunya sudah bisa menjadi sebuah koreksi dan muhasabah bagi Anda seorang muslim untuk tetap menunaikan zakat bila telah mampu dari segi harta. Sehingga bisa menghindari dari berbagai perbuatan buruk yang tidak diinginkan salah satunya adalah tidak berzakat.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network