"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi 9 tahun," kata Musa.
Menurut dia, jika UU Desa Nomor 6 tahun 2014 direvisi bukan ujung-ujungnya menambah jabatan kepala desa yang sebelumnya dilantik 5 tahun dan kemudian diperpanjang secara otomatis.
"Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," terang Musa.
Permohonan revisi UU desa, terkait masa jabatan kepala desa dipastikan tidak semua kepala desa setuju.
"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait