Dewan PPP dan Apdesi Lebak Kompak Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

A Riefai
Ilustrasi Kepala desa

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Banten, Rafik Rahmat Taufik, Kamis (19/1/2023).

"Kami para kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain bertentangan dengan UU, juga terkesan kepala desa serakah dan tidak percaya diri telah dipilih oleh rakyat menjadi orang nomor satu di desa," ujar Rafik.

Menurut Rafik, selain alasan tidak mau disebut serakah dan tidak percaya diri, jika pemerintah mensahkan revisi UU desa hanya untuk memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama dua periode, ada potensi pengurangan peluang masa jabatan bagi kepala desa.

Rafik menjelaskan, Undang-undang itu tidak pernah berlaku surut karena ada asas Non Retroaktif. "Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya," cetusnya.

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. "Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU," ungkapnya.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network