LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Lebak dan PPK se-Kabupaten Lebak semakin santer. Hal itu lantaran banyaknya anggota PPS yang dilantik diduga double job atau rangkap jabatan.
Mahasiwa UNTIRTA (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) Muhamad Taufik Ramdan melaporkan KPU Lebak dan PPK se-Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukannya.
Taufik memaparkan, dari 1.035 anggota PPS yang dilantik, ditemukan 500 anggoa PPS yang diduga terindikasi rangkap jabatan atau sudah terikat kontrak kerja di intansi lain.
“Perangkat desa 101 orang, ASN 35 orang, PPPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, pendampinb PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 guru honorer Kemenag. Total keseluruhan ada 500 orang” tutur Taufik.
Lanjut Taufik, dilantiknya ratusan anggota PPS yang double job, maka hal itu melanggar pasal Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait