5 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang, Korban Melawan Sebelum Dihabisi dengan Closet Bekas

U Suryana
Fakta-fakta pembunuhan wanita cantik di Pandeglang Banten

5. Polisi menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network