PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Kasus pembunuhan wanita cantik yang dilakukan oleh mantan kekasih korban di Pandeglang Banten menggemparkan masyarakat luas.
Pasalnya, wanita cantik berinisial LS (23) ini dihabisi oleh pelaku RA (21) dengan menggunakan closet bekas yang ada di lokasi pembunuhan.
RA yang adalah mantan kekasih korban mengaku emosi lantaran adanya pihak ketiga di tengah hubungan asmara mereka.
Korban dihabisi nyawanya dan dibuang dalam semak-semak dekat jalan stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Pandeglang langsung menangkap pelaku RA di kediamannya usai mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya penemuan mayat wanita di semak-semak.
Berdasarkan keterangan Polres Pandeglang pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku.
Berikut fakta-fakta terkait pembunuhan sadis seorang wanita cantik di Pandeglang Banten :
1. Pelaku tak sengaja bertemu korban
RA mengaku tak sengaja bertemu korban di depan Toko Amanah Cipacung, Saruni, Pandeglang. Pelaku kemudian mengajak korban ke daerah stadion Badak.
Setelah tiba di tempat, pelaku dengan korban telibat adu mulut atau cekcok.
2. Korban sempat melawan sebelum dihabisi nyawanya
Akibat adu mulut, pelaku kesal dan emosi lantas mencekik korban serta menutup mulut korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku hingga keduanya terjatuh ke jurang setinggi 3 meter.
Korban lemas, kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan serpihan closet yang terdapat di TKP.
3. Pelaku mengambil tas dan laptop korban
Melihat korban tidak berdaya RA menghampiri kendaraan korban mengambil satu buah tas berwarna hitam yang berisikan satu unit HP dan labtop milik korban.
4. RA meninggalkan mayat korban dalam semak-semak
Usai korban dipastikan meninggal, dan tergeletak dalam semak-semak, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian tersebut dan pulang ke rumah.
Warga yang menemukan jenazah LS dalam semak-semak langsung melapor ke polisi.
5. Polisi menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait