JAKARTA, iNewsLebak.id - Pemerintah bakal merubah penggunaan KTP Elektronik yang semula menggunakan blanko KTP elektronik menjadi KTP digital.
Rencana mengganti KTP elektronik menjadi digital ini dikemukakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dukcapil akan segera menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti KTP elektronik yang bisa diakses dari ponsel. Nama baru disiapkan yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kita tidak lagi menambahkan blanko KTP elektronik, tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Zudan mengatakan, pihaknya menargetkan 25 persen dari total 277 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD dalam tahun 2023 ini. "Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya," kata Zudan menambahkan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait