LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliasnyah mengapresiasi kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang tak lagi menggunakan skema e-warong dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Dalam keterangannya Senin (6/3/2023) siang, Musa mengimbau kepada Pendamping PKH dan TKSK agar menyampaikan informasi secara utuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait kebijakan Kemensos tersebut.
Anggota DPRD Fraksi PPP ini menduga, masih ada oknum yang tetap mengambil kesempatan dengan cara mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM untuk digesek di agen perbankan tertentu.
“Masih terjadi, hari ini saya dapat laporan KKS masih saja dikumpulkan oleh para oknum. Arahnya akan digesek di salah satu agen bank tertentu. Jelas ini menyalahi aturan dan kebijakan Kementerian Sosial,” kata Musa.
Musa menambahkan, Kemensos menghapus skema e-warong bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi KPM untuk membelanjakan komodoti sesuai dengan kebutuhannya dan tidak lagi terpaku di satu tempat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait