Terpisah, SDM Sosial Kecamatan Wanasalam, Adi Yasin, mengaku telah membuat edaran dan menekankan kepada para e-warong untuk mematuhi surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial dengan tidak lagi menyediakan sembako.
“Sudah saya imbau dengan surat, Pak Camat juga sudah terbitkan surat imbauan. Bahkan saya hubungi langsung para e-warong, tapi tetap saja abai,” kata Adi, Jumat siang.
Pihaknya akan melakukan koordinasi lagi dengan Camat dan Dinas Sosial terkait persoalan ini. Adi mengaku menyerahkan sepenuhnya jika memang ada sanksi tegas terhadap e-warong yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait