Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah sangat menyayangkan masih ada ulah nakal e-warong yang tetap ngotot menyediakan sembako. Padahal, kata Musa, Camat hingga SDM Sosial sudah membuat surat edaran yang selaras dengan kebijakan Kemensos.
“Dalam Surat Edaran Mensos Nomor : S-171/MS/BS.00.01/2/2023 sangat jelas diatur penyaluran bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui e-warong. KPM menerima bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening ATM,” kata Musa, Jumat (10/3/2023).
Untuk itu, dirinya akan membuat laporan ke Kementerian Sosial dan Kejaksaan Negeri Lebak, agar mengusut e-warong nakal yang diduga telah melanggar Surat Edaran Menteri Sosial, “Besok Senin saya akan buat laporan ke Kemensos dan Kejari Lebak,” tegasnya.
Hal ini perlu ditempuh, lantaran para e-warong nakal tersebut bukan hanya tak mengindahkan aturan Kemensos, tapi diduga telah melakukan mark-up harga dengan menjual barang dengan harga tak wajar kepada KPM.
“Jika dibandingkan dengan harga di pasar, ada selisih hingga Rp40-50 ribu. Mahal di e-warong dibanding dengan harga pasar. Lagi-lagi KPM yang nota bene orang kurang mampu fakir miskin yang dirugikan,” ujarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait