Di Kecamatan Wanasalam, dari 2 pagu bantuan sosial BPNT senilai Rp400 ribu, KPM menerima beras 1 karung dengan berat 25 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan di Kecamatan Rangkasbitung, KPM menerima satu paket sembako seharga Rp200 ribu dan sisanya uang tunai Rp200 ribu.
Jika mengacu pada surat edaran Mensos Nomor : S-171/MS/BS.00.01/2/2023 jelas diatur penyaluran bansos BPNT tahun 2023 tidak lagi melalui e-warong. KPM menerima bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening ATM.
Komisi III menilai, kisruh bansos ini membuktikan lemahnya pengawasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan SDM Sosial. Komisi III akan mendesak Dinas Sosial Lebak melakukan evaluasi terhadap persoalan ini.
Terpisah, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra, saat dihubungi lewat pesan singkat mengatakan bahwa jadwal dan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau melalui transfer rekening lewat Himbara.
“Jadwal penyaluran (bansos) lewat PT Pos dan Himbara sampai saat ini. Ke Dinsos belum pernah ada pemberitahuan resmi dari Kemensos,” jelas Eka, Sabtu (11/3/2023) pagi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait