Dikonfirmasi terkait persoalan e-warong nakal yang tak mengindahkan edaran Menteri Sosial, Eka mengatakan sudah melakukan imbauan kepada para pendamping untuk terus mensosialisasikan Surat Edaran Mensos kepada e-warong.
“KPM bebas membelanjakan uangnya untuk beli sembako dimana saja dan kapan saja. Tidak lagi ada pemaketan, penggiringan, pemaksaan, intimidasi dan mengarahkan ke salah satu warung. Jika itu terjadi dan terbukti silakan lapor ke inspektorat, Kemensos, atau APH,” pungkas Eka.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait