Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait