Duh! BPD Warunggunung Surati Bupati Lebak Minta Kades Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

A Riefai
Ilustrasi pemberhentian Kepala Desa / Foto : Istimewa

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.

4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.

5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,vpenggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.

6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : U Suryana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network