3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.
4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.
5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,vpenggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait