Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda Warga Empang Rangkasbitung Ditangkap Polisi

U Suryana
Edarkan obat terlarang, 2 Pemuda warga Empang Rangkasbitung ditangkap Polisi / Foto : Polres Lebak

"Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja" terang Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network