Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

U Suryana
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak, Banten mengamankan mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan korupsi pelepasan aset negara. 

Hal ini dilakukan tak lama setelah dilakukan penggeledahan di kantor Desa Tambakbaya, dan kediaman mantan Kades oleh Satreskrim Polres Lebak akhir pekan lalu.

Mantan Kades Tambak Baya inisial YA (48) diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah kas Desa Tambakbaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2022. Ketika PT. Wika Konstruksi akan melakukan clearing lokasi dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan warga. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network