Polisi mengamankan 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , dan 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait