Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

U Suryana
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

Polisi mengamankan 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , dan 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network