Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

U Suryana
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

"Tanah diklaim warga adalah aset Desa, namun pihak Wika menunjukan dokumen bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YAA," ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).

Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi.

YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. 

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network