"Tanah diklaim warga adalah aset Desa, namun pihak Wika menunjukan dokumen bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YAA," ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).
Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi.
YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama.
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait