“Untuk meminimalisir konflik kepentingan dengan mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait dan jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis,” tegas Ni’matullah.
Dasar yang digunakan Pengadu dalam perkara ini yakni Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai para Teradu tidak tepat sasaran. Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkap jabatan yang dipersoalkan Pengadu.
“Pengadu menganggap ASN dan beberapa profesi lainnya tidak diperbolehkan menjadi PPK berdasarkan pasal 433 dan atau 434 UU Pemilu, padahal isi pasal itu tidak membahas mengenai persyaratan untuk menjadi PPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, antara lain Antonius Didik Trihatmoko (Unsur Masyarakat), Ramelan (Unsur KPU), dan Ade Wahyu Hidayat (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)
Editor : U Suryana
Artikel Terkait