Harusnya, kata Musa, KPU dari sejak awal cermat dan berkonsultasi ke KPU Provinsi atau kabupaten kota lainya untuk memastikan apakah boleh melakukan pemotongan pajak kepada badan Ad Hoc atau tidak.
“Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPUD Lebak, dalam waktu dekat saya akan mengadukannya ke DKPP,” tegas Sekretaris Fraksi PPP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023).
KPU Lebak oleh mahasiswa dituding melakukan pungutan liar (pungli) pajak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan surat Nomor 52/KU.02.5-SD/3602/2023.
Imala mengatakan bahwa KPU Lebak punya aturan main sendiri dengan melakukan pemotongan sepihak. Padahal jelas dalam PKPU No 53, pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai Badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS/ASN saja.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait